•  

logo


Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Komnas PA: Sangat Layak Diberikan

Komnas PA sebut hukuman mati dan kebiri kimia sudah sesuai dengan produk hukum yang berlaku

12 Januari 2022 06:00 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi. Dok. Rawstory.com

JAKARTA, JITUNEWS.COM -  Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bima Sena menyambut baik tuntutan jaksa berupa hukuman mati dan kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosa belasan santri Herry Wirawan.

Menurutnya, hukuman itu sudah sesuai dengan produk hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Banyak produk hukum yang belum dimaksimalkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/1/2022).


Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Akui Khilaf dan Minta Maaf

Bima mengatakan bahwa tuntutan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar itu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan. Ia berharap hukuman itu memberkan efek jera terhadap pelaku.

"Tadi Pak Kajati selaku JPU menyampaikan bahwa (tuntutan) ini untuk efek jera dan ini yang masyarakat harapkan bahwa hukuman yang setimpal itu hukuman mati. Tanggapan kami sesuai harapan masyarakat, dan sejak awal tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," ujarnya.

Respons Doddy Sudrajat soal Tes DNA Gala, Komnas PA: Itu Bentuk Kekerasan Loh

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati