•  

logo


Pertanyakan Kerugian Presidential Threshold, Hakim ke Gatot: Apa Mencalonkan Diri?

Hakim MK mempertanyakan kerugian yang mungkin dialami Gatot dengan adanya presidential threshold.

12 Januari 2022 05:30 WIB

Gatot Nurmantyo
Gatot Nurmantyo Ist

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menginginkan presidential threshol atau ambang batas pencalonan dihapus karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, hakim MK yakni Enny Nurbaningsih mempertanyakan kerugian yang mungkin dialami Gatot sebagai pihak pelapor dengan adanya presidential threshold.

"Persoalannya adalah perlu elaborasi apa sesungguhnya yang menjadi hak konstitusional yang oleh pemohon dianggap dirugikan dengan berlakunya Pasal 222 tersebut. Kemudian menunjukkan buktinya, apa bukti kerugiannya?" tanya Enny dalam persidangan uji materi UU Pemilu di Jakarta, Selasa (11/1/2022).


DPD RI: Parpol Gagal Melakukan Regenerasi dan Edukasi Politik

Enny menyebut Gatot tidak menjelaskan secara spesifik bentuk kerugian yang mungkin dialami dengan adanya presidential threshold.

"Kemudian berikutnya, yang saya belum bisa melihat bentuk kerugian konstitusional dari pemohon ini apa sesungguhnya? Apa pemohon ini pernah dicalonkan atau mencalonkan diri dari gabungan parpol seperti itu?" tanya dia.

"Di sini hanya menyebutkan pemohon hilang hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon, tapi apa bentuk dari kehilangan hak konstitusional itu? Apakah pernah mencalonkan atau dicalonkan oleh parpol. Ini perlu dielaborasi lebih jauh," sambungnya.

80,4 Persen Masyarakat Jatim Ingin Presidential Threshold 0 Persen

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati