Soal Jabatan Andika Hingga 2024, Demokrat: Jokowi Bikin Saja Perppu Kalau Dianggap Emergency
Demokrat sebut harus ada alasan substansi dalam penerbitan perppu masa aktif jabatan Panglima TNI.
9 November 2021 13:46 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan. | Antara |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Politikus Partai Dmokrat, Syarief Hasan menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila perpanjangan masa aktif Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sampai usia 60 tahun atau hingga 2024 dianggap darurat.
"Memang undang-undang hanya sampai 58 (tahun). Kalau memang ada pemikiran mau memperpanjang jadi 60, ya undang-undang harus diubah atau kalau tidak langsung saja Presiden bikin perppu kalau dianggap penting, dianggap urgent, dianggap emergency, dan sebagainya," kata Syarief Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Meski demikian, ia mengatakan bahwa Partai Demokrat belum menentukan sikap apakah akan mendukung perppu tersebut atau tidak.
Ada 3 Menteri Bermasalah, CBA: Pak Jokowi Pecat Mereka
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan bahwa pihaknya akan melihat perkembangannya terlebih dahulu. Pasalnya, kata dia, harus ada alasan substansi dalam penerbitan perppu masa aktif jabatan Panglima TNI.
"Kita lihat nanti lah. Andika kan baru akan dilantik. Kita lihat perkembangannya, karena kan kalau mau diubah atau perppu harus ada alasan yang sangat substansi. Alasan sekarang, kalau dibikin kan belum tentu berlaku tahun depan," ujarnya.
Rakyat Lagi Susah, Syarief Hasan Minta Pemerintah Hentikan Eksploitasi Tes PCR
Penulis | : | Trisna Susilowati |