Soal Presiden 3 Periode, HNW: Kelompok yang Hanya Mencari Muka
Hidayat menilai pihak yang ingin memajukan Jokowi menjadi capres tiga periode adalah perilaku inkonstitutsional.
21 Juni 2021 11:44 WIB

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid | mpr.go.id |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menanggapi soal keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Joko Widodo menjadi calon presiden tiga periode.
Hidayat menilai pihak yang ingin memajukan Jokowi menjadi capres tiga periode adalah perilaku inkonstitutsional. Hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945. Hidayat menjelaskan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 masih berlaku dan mengatur masa jabatan presiden dan wapres selama lima tahun.
"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional," ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (21/6).
Pastikan Tak Ada Pelanggaran Hak Asasi, Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan 51 Pegawai KPK
Hidayat mengatakan bahwa peresmian Seknas diartikan mendorong Presiden Joko Widodo mengabaikan ketentuan konstitusi.
"Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak. Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya," tutur Hidayat.
"Yang demikian itu karena Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Selain tentu Beliau juga tahu bahwa sesuai UUD NRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon Presiden bukan Seknas atau survei, tapi Partai Politik. Padahal, tidak ada satu Parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," imbuhnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menilai semua pihak harusnya legowo dan mendukung penguatan praktik demokrasi. Hidayat meminta Jokowi untuk menolak perpanjang masa jabatan presiden tiga periode.
"Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi. Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi," pungkasnya.
Penulis | : | Aurora Denata |