•  

logo


Tegaskan Tak Ada yang Dilanggar, Jokpro: Jokowi-Prabowo 2024 Bisa Terwujud Apabila Terjadi Amandemen UUD 1945

Baron menegaskan bahwa Jokpro 2024 sah dan konstitusional

21 Juni 2021 04:30 WIB

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto Instagram

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Umum relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Baron Danardono menanggapi munculnya tagar#TangkapQadari di media sosial Twitter. Menurutnya, usulan Jokowi 3 periode yang digagas pihaknya bersama Qadari adalah salah satu hak berpendapat.

"Begini ya, ini kan hak konstitusi saya, Mas Qodari, Mas Baron dan teman-teman Jokpro lainnya untuk menyampaikan pendapat, aspirasi dan gagasannya, sama seperti relawan capres yang lain, loh kok bisa kami ini dilarang. Yang jelas begini, Jokpro 2024 tidak ingin mengganggu, mengganti, bahkan menurunkan pejabat yang sedang memerintah (dalam hal ini Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin), lalu mau dilarang dengan aturan hukum yang mana?" kata Baron Danardono dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Baron menegaskan bahwa Jokpro 2024 sah dan konstitusional. Ia menyebut walaupun menggaungkan wacana Jokowi 3 periode, namun menurutnya tidak ada aturan hukum yang pihaknya langgar.


Relawan Dorong Jokowi 3 Periode, Pengamat: Menjerumuskan

"Silahkan ditanyakan ke mereka, aturan hukum yang mana yang kami langgar? Kami Jokpro 2024 tidak bertentangan dengan satupun aturan hukum di Indonesia. Sah dan konstitusional ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pasangan Jokowi-Prabowo bisa maju di Pilpres 2024 apabila terjadi amandemen UUD RI 1945.

"Kami selalu mengatakan Jokowi-Prabowo 2024 itu hanya bisa terwujud apabila terjadi Amandemen UUD RI 1945 (konstitusi). Jadi dahulukan amandemen UUD RI 1945, baru Jokowi-Prabowo bisa terwujud di 2024," pungkasnya.

Tanggapi Busyro Muqoddas, PPP: Ungkapan Komisaris untuk Jongos Itu Terlalu Kasar

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati