Resmi! Menteri KKP Keluarkan Larangan Ekspor Benur
KKP resmi mengeluarkan Peraturan Menteri KP No 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
20 Juni 2021 17:35 WIB

Sakti Wahyu Trenggono | Ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, telah mengeluarkan larangan ekspor benur. KKP resmi mengeluarkan Peraturan Menteri KP No 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
"Kebijakan yang mengatur budidaya lobster sesuai wilayahnya masing-masing agar lobster dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," tulis akun Twitter resmi KKP RI seperti dikutip pada Minggu (20/6).
Ekspor benur dilarang karena sejumlah alasan, yaitu BBL merupakan kekayaan laut Indonesia yang dapat dimaksimalkan pemanfaatannya, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia.
Langkah KKP Kembangkan Budidaya Ikan Lokal Secara Berkelanjutan
Tak hanya latangan ekspor lobster, aturan tersebut juga mengatur berbagai prosedur.
"Prosedur penangkapan benih bening lobster atau lobster yang belum berpigmen. Prosedur pembudidayaan benih bening lobster. Prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster. Dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilatah negara RI," jelasnya.
KKP Luncurkan Sistem Pelayanan Ekspor Cepat, Kang Maman Harap Nelayan Makin Sejahtera
Penulis | : | Aurora Denata |