Soal Rencana PPN Sembako, PKS: Langkah Panik Pemerintah atas Utangnya yang Menggunung
Pemerintah disebutnya tidak bisa bekerja cerdas di masa pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia.
9 Juni 2021 14:42 WIB

Suasana di pasar tradisional Klender, Jakarta (27/4/2016). | JITUNEWS/Rezaldy |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Barang kebutuhan pokok akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Politisi PKS, Mardani Ali Sera menilai kebijakan tersebut merupakan langkah panik pemerintah atas utangnya yang menggunung dan pemerimaan pajak yang terus menurun.
Soal PGN Ingin Hapus PPN, Politisi PKB: Itu Namanya Mau Enaknya
Pemerintah disebutnya tidak bisa bekerja cerdas di masa pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia.
“Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lbh cerdas tdk dgn menaikkan pajak, apalagi thd kebutuhan pokok, tapi memperkuat industrialisasi dgn menggunakan energi terbarukan,” ujar Mardani di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Mardani menambahkan kebijakan ini adalah dampak dari investasi tidak startegis pada infrastruktur yang tidak didukung dengan pembangunan zona industri dan memperkuat inovasi teknologi.
“Sekali lagi ini langkah panik yang bisa makin membenamkan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.
Sembako Bakal Dikenakan PPN, Ekonom: Pemerintah Sedang Bunuh Diri
Penulis | : | Khairul Anwar |