Ungkap Hal yang Memberatkan Tuntutan HRS, Jaksa: Tidak Sopan dan Berbelit-belit dalam Beri Keterangan
Rizieq disebut mengganggu ketertiban umum hingga bersikap tidak sopan selama persidangan.
17 Mei 2021 19:26 WIB

Habib Rizieq Shihab | Ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) diyanikini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia pun dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam sidang tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021). Jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hingga meringankan Rizieq.
"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa dalam persidangan.
Sesalkan Kerumunan di Tempat Wisata, Pakar: Kembali PSBB Ketat!
Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19. Selain itu, Rizieq juga disebut mengganggu ketertiban umum hingga bersikap tidak sopan selama persidangan.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat," ujar jaksa.
"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan," imbuhnya.
Sementara hal-hal yang meringankan tuntunan Rizieq yakni diharapakan bisa memperbaiki diri dikemudian hari. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap jaksa.
Soal Kerumunan Wisata Lebaran, Dasco: Masyarakat Harus Punya Kesadaran Bersama
Penulis | : | Trisna Susilowati |