Larang Kegiatan Takbir Keliling & Batasi Jumlah Orang di Masjid, Menag Yaqut: Ikhtiar untuk Menghindarkan Kerumunan
Aturan itu bertujuan untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi jadi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
7 Mei 2021 11:59 WIB

Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas | ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan aturan pelarangan kegiatan takbir keliling dan pembatasan jumlah orang saat malam Takbiran di masjid.
Menurutnya, pembatasan itu merupakan upaya menghindarkan masyarakat dari kerumunan yang berpotensi jadi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Pelarangan kegiatan Takbir keliling dan pembatasan jumlah orang saat malam Takbiran di Masjid adalah ikhtiar untuk menghindarkan kerumunan yang jadi pemicu persebaran Covid-19 dimana semakin naik angkanya,” ungkapnya melalui akun Twitter @YaqutCQoumas, dikutip Jumat (7/5).
“Demi kita, demi Indonesia. #Prokes5M,” tandasnya.
Diketahui, Menag Yaqut telah mengeluarkan panduan yang mengatur kegiatan malam takbiran harus dilakukan secara terbatas.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5).
Menag Yaqut menekankan, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan di semua masjid dan musala, dengan sejumlah persyaratan tertentu.
Pertama, malam takbiran harus dilakukan secara terbatas dengan maksimal keterisian orang 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Selain itu, protokol kesehatan Covid-19 harus tetap ditaati.
Kedua, Menag Yaqut meniadakan kegiatan takbiran keliling. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kerumunan di masa pandemi Covid-19.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," jelas dia.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menyarankan kegiatan takbiran dilaksanakan secara virtual.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," tukasnya.
Penulis | : | Iskandar |