•  

logo


Menag: Pembagian Zakat Tidak Boleh Sampai Membuat Kerumunan

Yaqut mengatakan bahwa Kemenag akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat menerapkan protokol kesehatan.

3 Mei 2021 16:45 WIB

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas Ist

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta penyaluran zakat tidak menimbulkan kerumunan. Protokol kesehatan harus diterapkan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Menag Yaqut, dalam keterangannya, Senin (3/5).

Yaqut mengatakan bahwa Kemenag akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat menerapkan protokol kesehatan.


Jangan Sampai Keliru, Ini Niat Zakat Fitrah Sesuai Orang yang Mengeluarkannya

"Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki (orang yang membayar zakat) tidak perlu datang secara fisik," lanjutnya.

Yaqut meminta untuk tidak melakukan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19. Salat Idulfitri juga diperkenankan untuk daerah zona hijau atau kuning.

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ucap Yaqut.

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Yaqut.

Keliling Kembalikan Pungli Zakat, Gibran: Pemberi Pasti Iklas, Tapi Tetap Langgar Aturan

Halaman: 
Penulis : Aurora Denata