Kejaksaan Tangani Kasus Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Habib Rizieq, PPP: Itu Kewenangan Polri
Arsul menilai bahwa tidak tepat kejaksaan menangani kasus hoaks ini
23 Maret 2021 09:28 WIB

Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, | Jitunews/Khairul Anwar |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kejaksaan menangani kasus pemuda inisial F (18) yang mengaku akunnya di-hack dan menyebarkan video hoaks jaksa terima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS).
Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan bahwa perbuatan seperti itu bisa diproses hukum.
"Kami di Komisi III DPR juga melihat bahwa perbuatan menyebarkan hoaks jaksa terima suap dalam kasus HRS melalui medsos itu merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum berdasarkan KUHP maupun UU ITE," kata Arsul kepada wartawan, Senin (22/3).
Politikus PPP ini mengatakan bahwa tidak tepat kejaksaan menangani kasus hoaks ini. Arsul meminta jangan ada aparatur atau institusi selain penyelidik yang berwenang menangani kasus hoaks ini.
"Kejaksaan bukanlah penyelidik dan penyidik dalam perkara tindak pidana umum dalam kasus postingan hoaks di medsos. Jadi seyogianya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Kalau kemudian terduga pelakunya dibawa ke kantor kejaksaan ini malah tidak benar secara prosedural, apa lagi kejaksaan setempat bukan locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Arsul.
Ingatkan SE Kapolri, Demokrat Minta Penyebar Hoaks Soal Jaksa Disanksi Ini
Penulis | : | Aurora Denata |