Viral Kerumunan Jokowi di NTT, Munarman: Silahkan Penegak Hukum Berlaku Sama seperti HRS
Munarman menunggu inisiatif aparat kepolisian untuk mengusut kerumunan Jokowi
24 Februari 2021 10:52 WIB

Jubir FPI, Munarman | Tempo |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pendiri Front Persaudaraan Islam atau FPI baru, Munarman turut menanggapi kerumunan Presiden Joko Widodo di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, Jokowi bisa dikenakan pasal 160 KUHP tetang manghasut masyarakat sebagaimana pasal yang dijeratkan kepada Rizieq Shihab sehingga menimbulkan kerumunan.
"Jangan lupa ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk massa hadir dalam kerumunan yang adalah pelanggaran prokes," kata Munarman seperti dilansir Tempo, Rabu (24/2/2021).
Meski Munarman menyebut ada pelanggaran protokol kesehatan saat Jokowi tiba di NTT, namun ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melaporkan kerumunan tersebut ke polisi. Pasalnya, kerumunan tersebut delik umum bukan aduan.
Viral Video Kerumunan Warga Sambut Jokowi di Maumere, Ini Kata Istana
Ia pun menunggu inisiatif aparat kepolisian untuk mengusut kerumunan Jokowi. Ia ingin menuntut keadilan sehingga bisa diproses sebagaimana kerumunan Rizieq Shihab.
"Silahkan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS (Habib Rizieq Shihab), monggo. Rakyat Indonesia menunggu keadilan tersebut," pungkasnya.
Penulis | : | Trisna Susilowati |