Abu Janda-Denny Siregar Tak Pernah Diproses Hukum, PKB Usul Ajukan UU Baru untuk Tertibkan Buzzer
Jazilul mengatakan bahwa Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE merupakan hasil revisi. Oleh karenanya, ia menilai pasal tersebut tidak akan nyambung lagi apabila direvisi kembali.
17 Februari 2021 06:30 WIB

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid (kiri). | dpr.go.id |
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah buzzer yang kerap dilaporkan ke polisi namun proses hukumnya tidak pernah ditindaklanjuti. Namun ada beberapa yang cepat ditindaklanjuti dengan alasan tertentu.
"Menurut saya ada banyak contoh akhir-akhir ini, ada yang dianggap buzzer-buzzer itu kan, ada Abu Janda, ada Denny Siregar itu dilaporkan kan tapi tidak diproses karena dianggap tidak cukup mungkin gitu, tetapi ada sebagian lain yang cepat. Ini karena itu tadi menafsirkan ujaran SARA dan pencemaran nama baik, apa batas batasnya itu. Masih ada lagi lah yang lainnya," sebutnya.
Penulis | : | Trisna Susilowati |