Tersangkut Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis terhadap Tio itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara
19 Januari 2021 13:51 WIB

Aktor senior, Irwan Susetio Pakusadewo atau yang lebih dikenal sebagai Tio Pakusadewo | kapanlagi.com |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Florensani dalam sidang putusan seperti dilansir dari Antara, Selasa (19/1).
Vonis terhadap Tio itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh Tio dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Dihujat Netizen Karena Tak Restui Indah dan Arie, Ini Kata Nursyah
Hakim juga mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum meminta agar Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Namun pembelaan tersebut tidak dikabulkan karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Ganja yang ada pada Tio seberat lebih dari 11,32 gram.
"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata hakim Florensina.
Penulis | : | Aurora Denata |