Hukuman Dikurangi, Jerinx SID Dihukum 10 Bulan Penjara
Hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait kasus IDI Kacung WHO dikurangi menjadi 10 bulan.
19 Januari 2021 12:45 WIB

Jerinx | Ist |
BALI, JITUNEWS.COM - Hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait kasus IDI Kacung WHO dikurangi menjadi 10 bulan.
"Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan," Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, setelah dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/1).
Sobandi meminta untuk bertanya langsung pertimbangan pengurangan hukuman ke pengadilan tinggi.
Geram Bule di Bali Tak Kenakan Masker, Hotman Paris: Deportasi Bule yang Melawan!
"Kalau pertimbangan kurangan mungkin bisa ditanya di pengadilan tinggi ya," ujarnya
Sobandi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusannya pada 14 Januari lalu.
"Putusan telah kita terima tanggal 14 (Januari) kemarin dan sudah diberikan kepada jaksa maupun penegak hukum kemungkinan penasihat hukum mau salinan putusannya," kata Sobandi.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11).
Ada WNA Ajak Tinggal di Bali, Pihak Imigrasi Sebut Indonesia Masih Tutup Pintu untuk WNA
Penulis | : | Aurora Denata |