•  

logo


Berbohong Hasil Tes Swab, Ini yang Harus Ditanggung Rizieq Shihab

Rizieq dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

13 Januari 2021 06:30 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Kiri) memenuhi panggilan Bareskri Polri di Jakarta, Kamis (3/11).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Kiri) memenuhi panggilan Bareskri Polri di Jakarta, Kamis (3/11). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Habib Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab. Namun, eks Imam Besar FPI itu mengumumkan kepada publik bahwa dirinya dalam kondisi sehat.

Hal itu diterangkan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Ia mengatakan Rizieq sempat berbohong mengenai hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, pada November lalu.

“Diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (12/1).


Tidak untuk Menyalahkan China, WHO Ungkap Tujuan Investigasi Covid-19 Murni Ilmiah

Keterangan itu diperoleh penyidik usai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan para saksi.

Ulah Rizieq itu membuat penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh,” imbuh Andi.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Habib Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Andi menyebutkan, Habib Rizieq, Hanif dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

“Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,” jelasnya.

HRS Tutupi Hasil Swab Positif Covid-19, Kuasa Hukum: Hak Beliau

Halaman: 
Penulis : Iskandar