HRS Tutupi Hasil Swab Positif Covid-19, Kuasa Hukum: Hak Beliau
Ternyata HRS sempat positif Covid-19.
12 Januari 2021 20:00 WIB

Habib Rizieq Syihab | Ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu ternyata sempat positif Covid-19.
Akan tetapi, kabar positif Covid-19 tersebut ditutupi. Kala itu, HRS mengaku kepada polisi bahwa kondisi kesehatanya.
Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar pun mengatakan HRS enggan mempublikasikan hasil swab positif Covid-19 adalah sepenuhnya hak dari Rizieq Shihab sendiri.
Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Sah
"Adalah merupakan hak asaasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau," terang dia dilansir Detik.com.
Ia pun menyinggung beberapa aturan yang menjelaskan bahwa tidak ada boleh paksaan dari pihak mana pun terkait kondisi kesehatan pasien.
"Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945. Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat 1 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 Ayat 1b PP No 32/1996, Pasal 52 UU No 29/004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/004 jo Putusan MK No 4/PUU-V/2007 (hal.120)," jelas dia.
Penulis | : | Trisna Susilowati |