•  

logo


Rizieq Shihab Dinilai Sebarkan Berita Bohong, Polri: Dia Positif Covid-19 Tanggal 25 November Tapi...

Polri mengatakan bahwa Rizieq Shihab sempat positif covid-19 pada 25 November 2020

12 Januari 2021 17:07 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. REUTERS/Darren Whiteside

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Rizieq Shihab beserta menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Andi Tatat sebagai tersangka terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.

Andi mengatakan bahwa Rizieq Shihab sempat positif covid-19 pada 25 November 2020. Namun yang bersangkutan justru mengatakan sehat walafiat.

"Kan diketahui bahwa (Rizieq Shihab) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Andi seperti dilansir detikcom, Selasa (12/1/2021).


Bantah Menantu Habib Rizieq Halangi Tes Swab, Pengacara: Cuma Menyampaikan

Ia juga mengatakan bahwa Rizieq Shihab telah menyebarkan berita bohong. Pasalnya Rizieq mengumumkan bahwa ia negatif Covid-19 di channel YouTube Front TV.

"Kan khusus untuk Rizieq, dia (mengumumkan) lewat Front TV. Sementara untuk RS UMMI, kan ditanya sama media nuh waktu itu, ada konferensi pers toh," jelasnya.

Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Sah

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati