Gegara Aksi Blusukan, Risma Dilaporkan ke Polisi
Pertemuan dengan salah satu gelandangan atau pengemis bernama Nursaman di Jalan Sudirman dan MH Thamrin disebut kebohongan.
12 Januari 2021 10:17 WIB

Tri Rismaharini | Ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan penyebaran informasi bohong terkait kegiatan blusukan di Jalan MH Thamrin dan Sudirman.
Tjetjep Moh Yasien selaku pelapor mengatakan, aksi Risma menemui Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta beberapa waktu lalu adalah drama. Menurutnya, apa yang dilakukan Risma sarat akan kebohongan.
“Kebohongan yang dilakukan Bu Risma dalam hal ini pertemuan dengan salah satu gelandangan atau pengemis bernama Nursaman di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, saya lihat banyak kebohongan,” kata Yasien di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari RMOL, Selasa (12/1).
Aksi Risma Dikritik, Ruhut: Biarkan Kadrun-kadrun Sewot
Berada di Jakarta sejak tahun 1997, Yasien mengaku tak pernah menemui gelandangan di jalan protokol Ibukota seperti Sudirman-Thamrin.
“Terus terang saya dari tahun 1997 sudah sering ke Jakarta dan memang tidak pernah menjumpai pengemis di situ (Jalan Sudirman-Thamrin), tidak pernah,” jelasnya.
Yasien menambahkan, ada empat pasal yang dijeratkan ke Risma. “Pasal yang saya sangkakan Pasal 14, Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 28 dan 45 UU ITE,” tuntasnya.
Penulis | : | Iskandar |