Viral Deklarasi Tentara Allah di Bandung, MUI: Kalau Mengganggu, Kita Larang
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Ridwan mengaku belum tahu terkait deklarasi tersebut. Pihaknya akan menelusuri apakah kegiatan tersebut menyimpang atau tidak.
5 Januari 2021 06:30 WIB

Ilustrasi, Majelis Ulama Indonesia. | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Media sosial tengah diramaikan dengan beredarnya video deklarasi Jundullah atau Tentara Allah di Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan video tersebut, terungkap bahwa deklarasi dilakukan oleh sekelompok jemaah yangt berasal dari Kampung Sasak Bubur RT 04/RW 03, Desa Mekarmuti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (1/1/2021).
"Deklarasi pembentukan Jundullah atau tentara Allah. Bahwa pada hari ini Jumat 1 Januari 2021 di Masjid Allah Sawah, Sasak Bubur, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, KBB dibentuk suatu jemaah yang diberi nama Jundullah atau tentara Allah dengan penanggungjawab Erwan Sa'ad," kata salah seorang pria dalam video tersebut yang diduga bernawa Erwan.
Video tersebut ramai dibicarakan usai akun Instagram @kilasbandung mengunggah ulang video tersebut. Banyak pihak yang mempertanyakan tujuan kegiatan tersebut.
Lahan Pesantren Habib Rizieq Diambil Alih PTPN, Ketua MUI: Bertentangan dengan Misi Bung Hatta
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Ridwan mengaku belum tahu terkait deklarasi tersebut. Pihaknya akan menelusuri apakah kegiatan tersebut menyimpang atau tidak. Apabila kegiatan tersebut mengganggu keamanan, maka aktivitas jemaah akan dilarang.
"Kalau maksudnya mengganggu keamanan masyarakat, tentu dilarang bukan hanya oleh MUI tapi oleh aparat hukum juga," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (4/1/2021).
Lihat postingan ini di Instagram
PTPN Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq, Ferdinand Peringatkan Waketum MUI Tak Seret Nama Bung Hatta
Penulis | : | Trisna Susilowati |