Penahanan Rizieq Janggal, Demokrat: Perbuatan Penghasutan Saja Tak Bisa Dipidana
Pemidanaan bisa dilakukan jika akibatnya sudah terjadi.
13 Desember 2020 10:23 WIB

Habib Rizieq | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Deputi Pembina Kelompok Profesi Partai Demokrat, Taufiqurrahman menyoroti penahanan Habib Rizieq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada Imam Besar FPI itu.
“Bahwa terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi?,” kata Taufiqurrahman lewat keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu (13/12).
Taufiq menerangkan, rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP telah diubah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 7/PUU-VII/2009. Mulanya, delik formil yang kemudian menjadi delik materil.
Ditahan di Rutan Narkoba, Rizieq Shihab: Allahu Akbar! Perjuangan Jalan Terus
Artinya, lanjut dia, pelaku penghasutan baru bisa dipidana jika ada akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya.
“Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana,” jelas Taufiq.
Terkait unsur hasutan karena deliknya materil, kata Taufiq, maka pemidanaan bisa dilakukan jika akibatnya sudah terjadi.
“Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan,” paparnya.
Taufiq menambahkan, hukum pidana harus bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis mesti dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya.
“Semoga negara kita tetap menjadi negara hukum rechstaat dan bukan menjadi negara kekuasaan machstaat,” tukasnya.
Kronologi Penembakan Versi FPI Bohong, Abu Janda: Cuma Pendukung Teroris yang Percaya
Penulis | : | Iskandar |