Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Segera Dibubarkan
Kominfo menjelaskan bahwa pembubaran tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020
30 November 2020 20:23 WIB

Kominfo | dok |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk segera membubarkan Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
"Saat ini Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020," kaya Dedy Permadi, Juru bicara Kementerian Kominfo dalam siaran persnya, Senin (30/11).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi yakni Kementerian Kominfo.
Klaim Tak Bisa Tolak Penghargaan Jokowi, Gatot: Kalau Saya Tolak Berarti Tidak Mengakui Rakyat
"Berdasarkan pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Kominfo," tambahnya.
Sedangkan pada pasal 4, pengalihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/Lembaga terkait. Pengalihan tersebut, lanjutnya, diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini.
"Hal-hal yang lebih teknis terkait dengan pembubaran ini sedang dikoordinasikan dan akan diinformasikan kemudian jika diperlukan," tukasnya.
Penulis | : | Tino Aditia |