Kedapatan Langgar Aturan Perlindungan Data Swedia, Google Didenda USD 6 Juta
Pengadilan Negeri Swedia menjatuhkan denda sebesar USD 6 Juta kepada Google karena melanggar aturan perlindungan data pengguna
30 November 2020 19:45 WIB

Ilustrasi google. | Pixabay |
STOCKHOLM, JITUNEWS.COM - Pengadilan Negeri Swedia telah menjatuhkan sanksi denda sebesar USD 6 Juta terhadap Google karena telah melanggar aturan perlindungan data atau General Data Protection Regulation, dimana data pribadi pengguna tidak segera dihapus usai menggunakan mesin pencari Google.
Google sendiri secara rutin akan menghubungi para pengembang situs saat sebuah link tertentu telah dihapus dari daftar hasi, pencarian mereka sesuai dengan "hak untuk dilupakan".
Hak untuk dilupakan ini merupakan hak untuk menghapus informasi pribadi seseorang pengguna untuk dihapus dari pencarian internet dengan persyaratan tertentu.
Mulai September 2021, Perusahaan Telekomunikasi Inggris Dilarang Pasang Alat 5G buatan Huawei
Sementara Google menganggap informasi ini sangat diperlukan dan menegaskan bahwa mesin pencariannya hanya melakukan "kebebasan berekspresinya" saat menyebarkan informasi.
Namun, pengadilan negeri Swedia menyatakan bahwa rutinitas Google dalam menangani data personal dengan mengirimkan informasi tersebut kepada pengembang situs sangat bertentangan dengan aturan perlindungan data pengguna sehingga mereka memutuskan untuk menggugat Google.
"Pengadilan telah menemukan bahwa prosedur Google terkait permintaan untuk menghapus pencarian bertentangan dengan kebijakan perlindungan data," kata Stefan Holgersson, seorang pengacara, dalam sebuah pernyataan tertulisnya, dikutip Sputnik News, Senin (30/11).
Meski demikian, jumlah denda yang diputuskan oleh pengadilan negeri Swedia tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yang mencapai USD 8.8 juta.
Posting Foto Editan soal Pasukan Khusus Australia, PM Australia Minta Beijing Segera Minta Maaf
Penulis | : | Tino Aditia |