Polisi Sebut 2 Artis yang Ditangkap Kasus Prostitusi Terima Rp60 Juta
Polisi telah menetapkan muncikari AR dan CS sebagai tersangka
27 November 2020 13:47 WIB

Ilustrasi Prostitusi | Liputan 6 |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY ditangkap dalam kasus prostitusi online. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan bahwa keduanya menerima bayaran masing-masisng Rp30 juta.
"Kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta, kalau dua orang Rp60 juta," kata Sudjarwoko, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Sudjarwoko mengatakan bahwa kedua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani: Enggak Usah Pakai Narkoba, Mending Ngeseks Aja
"Melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp110 juta," ujarnya.
Sudjarwoko menjelaskan dari tarif tersebut Rp60 juta diberikan kepada kedua artis dan sisanya Rp50 juta untuk muncikari.
"Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta," ujarnya.
Polisi telah menetapkan muncikari AR dan CS sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Penulis | : | Aurora Denata |