Rumah Rizieq Shihab Tak Didisinfektan karena Dijaga Laskar FPI, PDIP: Ada Potensi Pidana
PDIP mengingatkan bahwa ada potensi pidana bagi pihak yang menghalangi petugas untuk memutus rantai penyebaran corona
24 November 2020 10:38 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo | jitunews/Khairulanwar |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengingatkan ada potensi pidana bagi pihak-pihak yang mengahalang-halangi petugas untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Hal tersebut ia sampaikan merespon petugas kepolisian yang melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Petamburan. Namun gang rumah pimpinan FPI Rizieq Shihab dilewati oleh petugas karena dijaga ketat oleh laskar FPI.
"Saya tidak mau berandai-andai kenapa dijaga apakah ada yang ditutupi, tetapi saya melihat dari keselamatan wilayah sekitar Petamburan dan sekitarnya, ingat ya petugas menjalankan tes swab serta penyemprotan disinfektan itu bukan semata-mata yang untuk kesehatan yang punya rumah namun untuk wilayah sekitarnya," kata Handoyo kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Handoyo mengatakan bahwa setiap orang punya hak untuk menolak tes swab. Namun apabila mengahalang-halangi petugas maka orang yang bersangkutan bisa dipidana sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UU Kekarantinaan.
"Tujuan petugas menjalankan ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran jadi kerjasamalah. Namun bila terus berupaya menghalangi ada potensi untuk melanggar aturan bisa ancaman denda maupun ancaman pidana sesuai UU Kekarantinaan," lanjutnya.
Meski demikian, Handoyo tidak menjelaskan secara detail sanksi pidananya seperti apa. Ia hanya ingin masyarakat bekerjasama dalam mencegah penyebaran virus corona.
Diperiksa 8 Jam Terkait Kerumunan Rizieq Shihab, Wagub DKI Klaim Acara Sesuai Prokes
Penulis | : | Trisna Susilowati |