Soal Instruksi Pencopotan Kepala Daerah, Gerindra: Perlu Dikoordinasikan
Mendagri mengeluarkan instruksi terkait ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.
19 November 2020 17:30 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terkait peringatan penegakan protokol kesehatan bagi kepala daerah. Dalam instruksi tersebut memuat kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan.
Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahamd, mengatakan bahwa sanksi pencopotan harus dilakukan melalui kajian yang mendalam.
"Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (19/11).
Terawang Kondisi RI Tahun 2045, Fadli Zon Cap Sri Mulyani Dukun Peramal
Dasco mengapresiasi aturan yang dibuat dalam rangka menangani Covid-19. Menurutnya, aturan-aturan yang dibuar memiliki tujuan baik.
"Ya menurut saya apa pun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19 itu patut kita apresiasi. Dan aturan itu mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun juga masyarakat, dalam hal penanganan Covid-nya," ujarnya.
Soal Anies Baswedan Diberhentikan, PDIP: Tergantung Proses Penyelidikan di Kepolisian
Penulis | : | Aurora Denata |