•  

logo


Punya Peran Berbeda, Ini 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

Polri sebut kebakaran Kejagung karena kealpaan

23 Oktober 2020 16:15 WIB

Kejagung kebakaran
Kejagung kebakaran Istimewa

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejagung.

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Argo mengatakan bahwa delapan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. "Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," ujarnya saat konferensi pers.


Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob, DPR: Kapolri Sudah Tegas Urusi LGBT

Sedangkan tersangka lainnya yakni pekerja yang mengerjakan wallpaper di Kejagung. Begitu juga dengan mandor di Kejagung yang ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengawasi anak buahnya.

"Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," jelasnya.

Tersangka lainnya yaitu pengusaha penyedia bahan pembersih di Kejagung, begitu juga dengan pejabat pembuat komitmen (PPK). "Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," lanjutnya.

 

Gerindra Minta Polri Transparan Perihal Terbakarnya Gedung Kejagung

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati