•  

logo


Gerindra Minta Polri Transparan Perihal Terbakarnya Gedung Kejagung

Wihadi Wiyanto meminta Polri menjelaskan secara transparan dan terbuka soal kasus penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi pada 22 Agutus lalu.

23 Oktober 2020 12:04 WIB

Kejagung kebakaran
Kejagung kebakaran Istimewa

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta Polri menjelaskan secara transparan dan terbuka soal kasus penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi pada 22 Agutus lalu.

Pasalnya, ia merasa ada yang janggal dalam pengungkapan kasus ini dimana sebelumnya Kabreskrim pernah mengungkapkan jika terbakarnya gedung Kejagung karena ada unsur sabotase (disengaja) lalu sekarang pernyataan itu dirubah dengan tidak adanya unsur kesengajaan.

"Saya kira terlalu terburu-buru karena keakuratan data oleh Kabareskrim ini sampai sejauhmana apa bisa dipertanggungjawabkan pada saat awal dikatakan bahwa gedung Kejagung itu ada unsur kesengajaan dan sekarang setelah dilakukan penyidikan maka timbul pertanyaan apakah ada intervensi atau tekanan sehingga dikatakan tidak ada kesengajaan karena kita bandingkan saja hasil penyidikan dengan data awalnya dan harus transparan," kata Wihadi dalam siaran pers yang diterima Jitunews.com, Jumat (23/10/2020).


Kasus Kebakaran Kejagung, PKS: Semua Harus Diurai Sampai Akarnya

Politikus Gerindra ini berharap Polri memang harus memperdalam lagi soal kasus ini. Sebab, jika tidak adanya konsistensi dari Polri terkait penanganan kasus tersebut akan membuat gaduh secara nasional karena sedari awal Kabareskrim bilang ada unsur sabotase dan kemudian diralat dengan tidak adanya unsur kesengajaan dalam kasus gedung Kejagung terbakar ini.

Hal ini memang yang harus diperdalam lagi dan ini sudah membuat gaduh secara nasional dengan pernyataan awal adanya unsur kesengajaan atau sabotase dengan dibakar sekarang setelah diselidiki yang langkahnya ke penyidikan ternyata tidak.

“Nah ini, tanggungjawab Polri untuk menjelaskan dengan dibuka secara transparan sebenarnya mana yang menyebabkan kemungkinan ada sengaja dan mana yang sengaja tidak terbukti adanya ketidaksengajaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyelidikan, dan penyidikan gabungan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Mabes Polri, memastikan tak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang melahap gedung utama Korps Adhyaksa.

Kebakaran Kejagung Ada Unsur Pidana, Puan: Beri Kesempatan Polri Selesaikan Penyidikan

Halaman: 
Penulis : Khairul Anwar