Ada Kelompok LGBT TNI Polri Pimpinannya Sersan, Puspen TNI Akan Beri Sanksi Tegas
LGBT di kalangan TNI adalah bentuk pelanggaran hukum kesusilaan
16 Oktober 2020 05:30 WIB

Ilustrasi LGBT. | Pixabay |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kabid Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada prajurit TNI tang terlibat dengan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT).
Kolonel Sus Aidil menyinggung soal surat telegram nomor ST/398/2009 tertanggal 22 Juli 2009 yang telah diteken kembali dengan surat telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 terkait isu LGBT.
"Yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2020).
Uni Eropa Jatuhkan Sanksi kepada Rusia atas Kasus Navalny, Moskow Beri Ancaman
Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkaman Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan bahwa ada fenomena LGBT di kalangan TNI. Bahkan kelompok LGBT tersebut dipimpin oleh seorang sersan dengan anggotanya Letkol.
"LGBT itu lesbi, gay, transgender dan biseksual. Ternyata mereka menyampakan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI Polri, pimpinannya sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik. Tapi ini memang kenyataan," kata Burhan di akun YouTube MA yang dikutip Jumat (16/10/2020).
Heboh Fenomena LGBT di Kalangan TNI, PDIP: Ini Bukanlah Berita Baru
Penulis | : | Trisna Susilowati |