Jokowi Persilakan Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Veronica Koman: Hanya Bisa Diakses Segelintir Orang
Veronica Koman sebut aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara
12 Oktober 2020 10:45 WIB

veronica koman | ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman buka suara terkait aksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang diarahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, aksi demonstrasi juga merupakan bagian dari konstitusi setiap warga negara.
"Ya halo demonstrasi itu jalur konstitusional juga kalee," tulis Veronica Koman di aku Twitternya yang diunggah Minggu (11/10/2020).
Ia mengatakan bahwa pengajuan gugatan ke MK hanya bisa dilakukan oleh beberapa pihak saja yang mengerti hukum. Namun berbeda dengan aksi demonstrasi turun ke jalan yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Naskah UU Cipta Kerja Masih Diketik, Said Didu: Sidang Pengesahan Malam Itu Anggap Saja Latihan
"Ke MK hanya bisa diakses segelintir orang hukum, sedangkan demonstrasi bisa diakses seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan rakyat untuk mengajukan judicial review ke MK apabila tidak puas dengan UU Cipta Kerja. Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.
"Jika tidka puas silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Ya halo demonstrasi itu jalur konstitusional juga kalee.
— Veronica Koman (@VeronicaKoman) October 11, 2020
Ke MK hanya bisa diakses segelintir orang hukum, sedangkan demonstrasi bisa diakses seluruh rakyat Indonesia.
Penulis | : | Trisna Susilowati |