Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Polri: Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Polisi menambah jeratasan pasal kepada Alpin Andrian, mulai dari percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan berat dan kepemilikan senjata tajam ilegal
17 September 2020 04:30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian mendapat ancaman hukuman paling berat yakni hukuman mati.
Argo mengatakan bahwa ancaman hukuman mati diberikan kepada Alpin karena polisi telah menambah jeratan pasal yang akan dipersangkakan kepadanya. Alpin dijerat pasal sangkaan mulai dari percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan berat hingga kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Tak Punya Target Ulama Lain
Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Alpin Andrian masih terus berlanjut. Ia menegaskan bahwa polisi serius mengusut tuntas kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
"(Tersangka) masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Polisi serius dalam menangani kasus tersebut," pungkasnya.
Penulis | : | Trisna Susilowati |