Catat! Ada Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama 2021 Menjadi Berikut
Berikut tanggal hari libur dan cuti bersama 2021
11 September 2020 15:43 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy | press rilis Kemenko PMK |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan ada perubahan terkait hari libur nasioanal dan cuti bersama di tahun 2021. Ia mengatakan ada perubahan untuk libur hari raya Idul Fitri.
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri menjadi 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (11/9/2020).
Muhadjir menambahkan untuk libur hari Natal ditambah pada tanggal 27 Desember yang semula hanya pada tanggal 24 Desember. Dengan demikian, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 menjadi 23 hari.
Cerita Menko PMK Soal Almarhum Prof Abdul Malik Fadjar
"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," lanjutnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa perubahan hari libur nasional dan cuti bersama sudah dipertimbangkan dengan berbagai alasan. Termasuk pertimbangan arus lalu litas setelah libur panjang dan potensi ekonomi pariwisata saat libur dan cuti bersama.
Penurunan Angka Stunting Terus Digenjot, Menko PMK: Pertahun Harus Dibawah 680 Ribu
Penulis | : | Trisna Susilowati |