Milyaran Duit Korupsi Jiwasraya untuk Judi Kasino, Pelaku Diancam Penjara 20 Tahun
Heru Hidayat menggunakan dana korupsi Jiwasraya untuk membayar judi kasino
4 Juni 2020 07:27 WIB

Ilustrasi Jiwasraya |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga membeberkan penggunanan dana korupsi Jiwasraya. Usai dilakukan penyidikan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat terbukti melakukan pencucian uang dana korupsi Jiwasraya untuk membayar judi kasino di Singapura.
"Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan dengan cara melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan," kata Bima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Bima menjelaskan bahwa Freddy Gunawan menggunakan harta hasil korupsi Jiwasraya untuk membayar utang judi kasino Heru Hidayat. Karena judi tersebut, Jiwasyara mengalami kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Rawan Korupsi, KPK Dalami Program Kartu Prakerja
"Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino)," ujarnya.
Heru kemudian didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Heru pun mendapat ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
Usai Jadi Buronan, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap di Jaksel
Penulis | : | Trisna Susilowati |