PA 212: Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan atau Masjid, Asal...
PA 212 sebut pemerintah tidak konsisten dalam membuat kebijakan
14 Mei 2020 13:44 WIB

Penanggungjawab Reuni Akbar Mudjahid 212, Slamet Maarif | Jitunews/Khairul Anwar |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua Umum Persudaraan Alumni (PA) 212 menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi corona. Pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk Salat Idul Fitri di rumah, padahal sebelumnya ada wacana pelonggaran tempat ibadah.
"Pemerintah plinplan dalam urusan hukum dan kebijakan, amburadul komunikasi. Wamenag kemarin dalam waktu saja sudah mempersilahkan kelonggaran, Menagnya meralat ucapannya sendiri," kata Slamet dalam pesan singkatnya sebagaimana yang diberitakan di CNNIndonesia.com, Kamis (14/5/2020).
Tidak hanya terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri saja, Slamet menilai pemerintah juga tidak konsisten dalam mengatur iuran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Slamet meminta umat muslim mengikuti fatwa MUI ketimbang pemerintah.
Tak Sepakat PA 212, Gerindra DKI: Sebaiknya Masjid Ditutup Hingga Penyebaran Covid-19 Melandai
Slamet mengatakan bahwa dalam fatwa MUI, umat muslim boleh melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan atau masjid apabila di daerahnya menunjukkan tren kasus corona yang menurun.
"Umat ikuti saja fatwa MUI terbaru. Dalam fatwa terbaru kemarin, MUI membolehkan salat berjemaah (Salat Idul Fitri) di lapangan atau masjid asal sesuai protap pandemi Covid-19," pungkasnya.
Penulis | : | Trisna Susilowati |