Kritik Permenhub Soal Motor Angkut Penumpang, PPP: Ada Nuansa Ekomoni-Politik
PPP menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menimbulkan ketidakjelasan
13 April 2020 11:28 WIB

Achmad Baidowi | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 menimbulkan ketidakjelasan. Pasalnya, dalam Permenhub tersebut kendaraan roda dua diperbolehkan menganggkut penumpang, sementara Peraturan Menteri Kesehatan (Permankes) Nomor 9 Tahun 2020 diatur untuk menerapakan physical distancing.
"Pengaturan yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 Pasal 11 ayat (1) huruf d tersebut ambigu. Karena prinsip PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat physical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020. Maka jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi physical distancing," ujar Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, Permenhub tersebut akan merepotkan saat pelaksanannya di lapangan. Baidowi menilai ada nuansa ekonomi politik dalam Permenhub tersebut.
Sempat Dilarang, Ojol saat PSBB Kini Sudah Diizinkan
"Lahirnya Permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasi di lapangan. Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi politik," ujar Achmad Baidowi.
"Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp 405,1 Triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para ojek online," pungkasnya.
Ungkap Keuntungan saat PSBB, Neno Warisman: Komunikasi dengan Allah Diperbaiki dan Ditingkatkan
Penulis | : | Trisna Susilowati |