Kabar Gembira! Debitur Bisa Tangguhkan Cicilan KPR Selama 1 Tahun
Imbas corona, OJK pastikan debitur bisa menangguhkan pembayaran KPR
6 April 2020 06:53 WIB

Ilustrasi. | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wabah corona berdampak pada perekonomian masyarakat, termasuk kemampuan membayar cicilan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang menjadi tersendat. Oleh karenanya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan bahwa semua debitur KPR bisa menangguhkan pembayaran cicilan sampai 1 tahun. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona.
"Kalau ini dia (debitur) terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4/2020),
Wimboh menyampaikan bahwa kondisi perbankan sejauh ini masih sehat dan masih melakukan operasional. Namun tidak menutup kemungkinan kedepannya bisa terkena imbas dari wabah virus corona.
Imbas Corona: Bagaimana Nasib THR, Cuma Dibayar Setengah?
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana meyampaikan bahwa pihaknya teelah berkomunikasi dengan seluruh perbankan Himbara terkait kebijakan OJK tersebut.
"Kita lihat tadi apakah sudah prefentif kita setiap saat komunikasi dengan asosisi Himbara. Perbanas kita minta proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Namun mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagian besar sudah mengimplementasikan itu," jelasnya.
Penulis | : | Trisna Susilowati |