Istri dan Anak Nurhadi Kembali Mangkir Jadi Saksi, KPK Akan Ambil Tindakan Hukum
Istri dan anak buronan Nurhadi dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan
25 Februari 2020 05:30 WIB

Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Istri dan anak dari buronan kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak memenuhi panggilan KPK untuk dijadikan saksi pada Senin (24/2/2020). Sebelumnya isti Nurhadi, Tin Zuraida tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (11/2). Sementara anaknya Rizqi Aulia Rahmi juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (13/2).
"Saksi tidak hadir, ada istrinya Pak NHD dan anaknya. Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020).
KPK akan mengambil tindakan hukum untuk pemanggilan selanjutnya. Ali meminta semua saksi agar kooperatif sehingga penyelidikan bisa berjalan lancar.
KPK: Koruptor Nggak Ada yang Miskin, Rumah Mewah, Perusahaan Banyak
"Ini panggilan kedua, otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara," kata Ali.
Selain dua saksi tersebut KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, namun ketiga saksi tersebut juga tidak hadir.
Penulis | : | Trisna Susilowati |