Penggerebekan Prostitusi Dinilai Tak Sesuai SOP Kepolisian, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai penggerebekan PSK di Padang tak sesuai dengan SOP Kepolisian.
14 Februari 2020 16:15 WIB

Pimpinan Ombudsman RI, Ninik Rahayu | Jitunews/Khairul Anwar |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut adanya kemungkinan maladministrasi dalam insiden penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Pasalnya, penggerebekan tersebut dilakukan dengan penjebakan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade.
"Dalam konteks kasus ini penjebakan tidak dilakukan oleh aparat kepolisian tetapi oleh oknum anggota DPR RI," kata dia usai melakukan audiensi dengan elemen masyarakat sipil yang mengatasnamakan Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO terkait kasus Andre Rosiade di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (14/2)..
Ia menilai bahwa pihak Polisi tentunya mempunyai aturan dan standar operasional (SOP) dalam melakukan penyamaran untuk mengungkap sebuah kasus. Ia menyebut bahwa Polisi tak mungkin melakukan publikasi saat melakukan penjebakan.
Gerindra Serahkan Polemik Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan
"Dalam pandangan saya sebagai Ombudsman terhadap kasus ini memang ada potensi maladministrasi terutama tentang tata cara undercover buy yang sebetulnya kepolisian itu memiliki standar operasional prosedur dalam melakukan penjebakan," kata Ninik.
Dilaporkan ke Polisi, Andre Rosiade: Saya Terserah Masyarakat Saja
Penulis | : | Tino Aditia |