Kabar Baik! Ratna Sarumpaet akan Hirup Udara Bebas Hari Ini
Simak berita selengkapnya
26 Desember 2019 14:15 WIB

Ratna Sarumpaet acungkan jari 02 | Media Indonesia |
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kabar baik datang dari terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Pasalnya, ia disebut akan mengirup udara bebas pada hari ini, (26/12).
Ratna bebas usai menerima surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (26/12).
Tanya Nasib Pendidikan Kesetaraan, Sejumlah Organisasi Geruduk Kemendikbud
Selain SKPB dari Kemenkum HAM, Ratna juga memeroleh remisi Idul Fitri dan 17 Agustus. Jadi, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.
"Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," tukasnya.
Penulis | : | Iskandar |