Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Komisaris Garuda Diperiksa KPK
Simak berita selengkapnya
12 Desember 2019 16:30 WIB

istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Komisaris Independen PT Garuda Indonesia, Eddy Porwonto Poo hari ini (12/12) dipanggil oleh tim penyelidik KPK terkait suap pengadaan pesawat terbang. Namun Eddy diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (12/12/2019).
Eddy diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Hadinoto Soedigno. Namun belum diketahui apa yang akan didalami penyelidik KPK terkait pemeriksaan para saksi.
Bantah Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton, Arief Poyuono: Ini Namanya Bukan Penyelundupan
Hadinoto Soedigno merupakan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat. Hadinoto menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls Royce untuk melancarkan pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.
Selain Hadinoto, KPK juga menetapakan mantan Dirut Garuda Emirsyah Soetikno Soedrjo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 dari perusahaan Rolls Royce.
Penulis | : | Trisna Susilowati |