DPD dan Kemendagri Dorong Pemda Sederhanakan Regulasi yang Menghambat Investasi
Simak berita selengkapnya
18 November 2019 19:31 WIB

Mendagri Tito Karnavian | Kompas |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - DPD RI dan Kemendagri menyepakati akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penyederhanaan regulasi-regulasi perijinan yang selama ini menghambat investasi di daerah.
Ketua Komite I, Teras Narang menyatakan bahwa DPD RI berkomitmen mengawal terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan dengan menyusun regulasi-regulasi yang bisa mengatur adanya pemerataan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah dan tumbuhnya daya saing daerah-daerah serta kebijakan afirmasi bagi daerah-daerah yang mempunyai karakteristik daerah kepulauan serta daerah-daerah terluar di wilayah perbatasan negara.
“DPD RI memberikan dukungan terhadap kebijakan prioritas pemerintah, dalam hal pembangunan SDM unggul, penyederhanaan regulasi (pusat dan daerah) dan birokrasi, serta transformasi ekonomi dari SDA menjadi sektor yang berbasis manufaktur dan jasa modern tanpa mengorbankan kearifan lokal, maka perkembangan dengan daerah akan terwujud,” ujar Teras Narang dalam Rapat Kerja bersama Mendagri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Jokowi Marah Impor Cangkul, Dirut Krakatau Steel Sebut Akibat Impor Baja dari Cina
Menurutnya Komite I DPD RI akan bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri untuk optimalisasi kemitraan membahas permasalahan otonomi daerah dan kerangka solusinya melalui Tim Kerja Bersama dan kunjungan lapangan Bersama.
“DPD RI mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
“Pada prinsipnya, DPD RI mendorong agar kebijakan Penataan Daerah harus mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan strategis nasional dan daerah dengan memprioritaskan daerah-daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terluar, daerah termiskin dan daerah terbelakang,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa peran Kementerian Dalam Negeri sebagai poros jalannya pemerintahan dalam negeri.
Menurutnya, Kemendagri sebagai unsur terdepan untuk menciptakan suasana kondusif dan stabil dalam bidang pemerintahan dan politik di dalam negeri.
Selain itu, peran Kemendagri juga pelayanan publik berjalan optimal dan segera melaksanakan program dari Presiden untuk menyederhanakan regulasi yang menjadi kendala terkait perijinan di tingkat pusat melalui UU dan Perda di tingkat daerah.
“Kunci meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah adalah membuka iklim investasi. Masalah regulasi perijinan yang berbelit masih menjadi masalah, sejak ada perang dagang banyak perusahanaan yang keluar dari China tapi tidak masuk ke pindah ke Vietnam, Thailand dan lain-lain tapi tidak ke Indonesia, itu karena masalah perijinan, oleh karena itu, penyederhanaan ini menjadi titik yang ingin dituju oleh Presiden,” pungkasnya.
SKB Penanganan Radikalisme ASN Diteken, 11 Lembaga Siap 'Plototi' ASN di Medsos