Stop Vaping! Kemenkes Beberkan Zat Berbahaya Dalam Rokok Elektrik
Berikut Ulasannya
16 Oktober 2019 11:46 WIB

Ilustrasi, rokok elektrik. | Getty Images |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Dilansir dari lini masa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ternyata vape banyak mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Rokok elektrik mangandung zat karsinogenik penyebab kanker. Komposisi yang terkandung dari zatini natara lain dari Tobbaco Specific Nirosamines (TSNA),Diethylene Glycol (DEG), Otoluidine, 2-Naphylamine, Formaldehyde, & Acrolein dan logam.
Kemenkes juga menyebutkan kandungan Propilen Glikol juga terkandung dalam vape. Zat ini menyebabkan iritasi pada paru-paru dan mata, gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak nafas dan obstruksi paru.
Pada rokok elektrik juga terdapat Nikotin yang menyebabkan efek candu, depresi, kepala pusing, tubuh gemetar, kerusakan paru-paru permanen, penyempitan pembuluh darah & kematian.
Awas! Rokok Elektrik Berbahaya, Begini Penjelasan Kemenkes
Kandungan lain dalam rokok elektrik ini adalah zat Perisadiasetil yaitu zat yang menyebabkan Penyakit Paru Obstruktif Kronis. Selain itu rokok elektrik mengandung zat kimia lain seperti flavour (perasa) serta bersifat toksik atau racun.
Anggaran Defisit, Iuran JKN Naik, Kemenkes: Masyarakat Miskin Jangan
Penulis | : | Nurman Abdul Rohman |