Belum Lama Dilantik Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Terkena Gugatan
Simak berita selengkapnya
4 Oktober 2019 18:15 WIB

Mulan Jameela. | Instagram @mulanjameela1 |
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Sejumlah artis telah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Tercatat ada 14 artis yang berhasil menduduki kursi wakil rakyat itu salah satunya adalah Mulan Jameela.
Istri Ahmad Dhani itu lolos setelah menjadi pengganti antar waktu (PAW) caleg Gerindra mewakili Dapil Jabar XI.
Belum lama dilantik, Mulan terjerat suatu perkara. Sigit Ibnugroho Sarasprono atau caleg yang digantikan Mulan baru saja melayangkan gugatan kepada mantan personil Ratu itu. Mulan tidak sendiri, ada 8 caleg Partai Gerindra yang turut dilaporkan.
Ngeri! Nikita Mirzani Ajak Farhat Abbas Lakukan Ini
Merasa keberatan dengan putusan PN Jaksel terkait penetapan jumlah caleg Partai Gerindra yang menjadi anggota DPR, Sigit lantas mengajukan gugatan perlawanan.
Waketum Gerindra Sugiono menggeser posisi Sigit di Dapil I Jawa Tengah. Padahal pada pemilu 2019 lalu, Sigit mendapatkan suara yang lebih tinggi.
Dilansir dari merdeka.com, sidang pertama dijadwalkan pada Hari Kamis (3/10) kemarin di Pengadilan Jakarta Negeri Selatan.
Mulan yang enggan menandatangani relaas atau surat panggilan sidang mengakibatkan sidang harus ditunda.
"Suratnya sudah sampai, tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," ucap ketua majelis hakim Joni dalam persidangan di PN Jaksel, (03/10).
Karena penundaan tersebut, rencananya sidang akan dilaksanakan 3 minggu mendatang.
Aris Septiono selaku kuasa hukum Sigit mengharapkan pihak yang terlibat dapat mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Dia (Mulan Jameela) menolak panggilan itu. Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum. Apapun putusannya kami serahkan ke Majelis Hakim yang mengurusi perkara ini," pungkas Aris.
Usai Tertangkap Narkoba, Rifat Umar Malah Sampaikan Terima Kasih
Penulis | : | Iskandar |