Per Januari 2020 Bijih Nikel Dilarang Diekspor
Kebijakan ini tentunya meningkatkan nilai tambah untuk produk nikel
2 September 2019 19:34 WIB

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono | Kementerian ESDM |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mulai 1 Januari 2020, bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% tidak lagi diperbolehkan untuk diekspor. Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan Pemerintah agar perkembangan pembangunan smelter, khususnya nikel, bisa berjalan lebih cepat.
"Kita sudah menandatangani, Peraturan Menteri ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel," ujar Bambang, di Jakarta, Senin (2/10).
Bambang menyebut bahwa pembangunan smelter nikel yang ada saat ini sudah cukup banyak, dimana 11 smelter nikel sudah terbangun dan 25 smelter nikel dalam proses pembangunan. Dengan 36 smelter nikel tersebut, Pemerintah telah mempertimbangkan cost benefit untuk memroses di dalam negeri seluruh bijih nikel dengan berbagai kualitas.
Kunjungi NTB, Menteri ESDM Tinjau Proyek PLTS dan Sambungan Listrik Gratis
Bambang menjelaskan, latar belakang dikeluarkannya kebijakan ini yang utama adalah terbatasnya ketahanan cadangan, cadangan terbukti untuk komoditas nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton, hanya dapat menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun (jika tidak ditemukan cadangan baru).
Sementara cadangan terkira yang sebesar 2,8 miliar ton masih memerlukan peningkatan faktor pengubah seperti kemudahan akses, perizinan (izin lingkungan), dan keekonomian (harga) untuk meningkatkan cadangan teknis menjadi terbukti. Sehingga, dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian sekitar 42,67 tahun.
Penulis | : | Aurora Denata |