•  

logo


Soal Pemindahan Ibu Kota, PAN: Pembangunan Apapun di Situ Ilegal

Simak berita selengkapnya

27 Agustus 2019 16:48 WIB

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8).
Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8). Jitunews/Khairul Anwar

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan pemindahan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur akan menjadi ilegal jika dilakukan tanpa adanya Undang-undang (UU) Pemindahan Ibu Kota.

"Selama Undang-undang belum disahkan tentang pemindahan ibu kota, maka pembangunan apapun di situ ilegal," jelas Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta (27/8).

Baca Juga: Payudaranya Pernah Disentuh Saat Manggung, Duo Semangka Akui Tak Masalah, "Lagi Mabok..."


Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Ferdinand: Siapa Tau Tanah Saya Dibeli Pemerintah

Akun Instagramnya di Blok Vanessa, Sang Ayah: Nasehat Seorang Ayah Sudah Gak Dia Peduli

"Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," sambungnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemindahan ibu kota tidak boleh prematur. Pasalnya, banyak aturan yang harus direvisi.

"Banyak sekali (Undang-Undang atau peraturan yang harus diubah), karena menyangkut masalah kedudukan lembaga tinggi, atau parpol atau beberapa komisioner itu kan semua disebut beribu kota, bertempat di ibu kota negara, dalam hal ini Jakarta," katanya.

Jokowi Dituding Gak Perhatian ke Papua, Ruhut: Jangan Diragukan, Ibu Negara RI Namanya Ibu Iriana

"Maka semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus direvisi atau diubah total. Bahkan misalkan, masalah UU ASN, UU masalah DKI Jakarta, mengenai posisi aset negara yang ada di Jakarta," tandasnya.

Ini Harapan Anggota DPR Soal Perpindahan Ibu Kota

Halaman: 
Penulis : Nugroho Meidinata