Gerindra Sebut Tidak Ada Fakta yang Mengaitkan Prabowo dengan Makar
Andre menyebut sebagai capres, Prabowo tidak bisa dipidana karena dilindungi oleh UU
21 Mei 2019 13:58 WIB

Prabowo Subianto berkampanye di Batam | Jitunews/Khairul Anwar |
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," lanjutnya.
Andre menegaskan bahwa tidak ada fakta yang mengaitkan Prabowo dengan makar. Ia juga mengatakan bahwa sebagai capres, Prabowo tidak bisa dipidana karena dilindungi oleh UU.
"Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," cuit @andre_rosiade.
"Pak Prabowo sebagai Paslon tidak bisa dipidana karena dilindungi oleh UU," lanjut Andre.
Prabowo Ditolak Jenguk Eggi dan Lieus, Demokrat Bilang, "Gak Ada yang Ingatkan Pak Prabowo"
Penulis | : | Aurora Denata |